SAMPIT, Kaltengekspres.com – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, patut di ajungkan jempol, beberapa kali tangkapan mereka selalu membuahkan hasil dengan meringkus beberapa pemakai maupun pengedar yang berada di Kabupaten Kotim.
Salah satuanya mengungkap kasus pengedar Narkoba Catur Wibowo alias Catur bin Mardi Senin (02/10/2017). Pelaku ini diringkus sekitar jam 12.15 Wib, di Jalan Jendral Sudirman Km 6,6 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari data yang di himpun media Kalteng Ekspres.com. Pelaku sebelumnya sudah jadi pengintaian dan pengembangan dari pihak kepolisian, Kemudian sampai di persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah pelaku, pelaku yang saat mengendarai sebuah sepeda motor di berhentikan oleh polisi dan langsung di bawa ke rumahnya.
“Sesampainya dirumah, Pelaku di geledah di badan atau pakaiannya yang di hadiri oleh ketua RT setempat, alhasil di temukan 7 bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening dengan berat 1,96 Gram yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan disaku bagian dalam tas kecil pelaku,” kata Kasat Narkoba AKP Yonal Nata Putera SH, Selasa (3/10/2017).
Tidak hanya pengeledahan di badannya lanjut Yonals, anggota kepolisian lalu menggeledah gudang dan hasil geledah ditemukan 1 set alat isap sabu yang disimpan disamping kardus,1 buah timbangan digital dan 1 buah kotak pensil yang berisi 3 pak plastik klip kecil,2 buah sendok plastik masing-masing terbuat dari sedotan plastik warna putih dan sendok plastik warna hijau.
“Barang bukti berserta uang tunai dari hasil penjualan senilai 400 ribu rupiah yang ditemukan langsung diamankan ke polres kotim untuk sidik lanjut.”ungkapnya. (arh)