




SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang warga bernama Fahrul (25) warga RT 01 Desa Natai Nangka Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan Rahmalia (40) warga Jalan Manunggal Gang Mujahidin RT 17 Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan tak berkutik saat disergap anggota Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek Jaya Karya.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda karena kedapatan mengedar sabu, Kamis (27/1/2022) siang dan Sabtu (29/1/2022) siang.
Dari tangan keduanya masing-masing diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 4,18 gram dari Fahrul, dan dua paket sabu seberat 2,76 gram dari Rahmalia.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatnarkoba AKP Syaifulah mengatakan, untuk kasus pertama dengan tersangka Fahrul diungkap oleh pihaknya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Sungai Sampit mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal kebun sawit di belakang kantor Desa Natai Baru sering dijadikan tempat bertransaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota Polsek Sungai Sampit kemudian menghubungi pihaknya. Selanjutnya mereka bersama-sama melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku yang saat itu sedang duduk di perkebunan sawit tersebut.
“Saat digerebek pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang sesuatu. Namun berkat kesigapan anggota akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu pakey sabu yang sebelumnya sempat dibuang. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Syaifullah, Senin (31/1).
Usai meringkus pelaku ini, dilain tempat, anggota Polsek Jaya Karya juga menerima informasi terkait adanya peredaran sabu dilakukan oleh seorang oknum wanita di sekitar Jalan HM Arsyad Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota Polsek Jaya Karya yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Triawan Kurniadi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di ruas jalan setempat.
“Dari tangan pelaku ini kita mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,76 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita amankan ke Mapolsek Jaya Karya,”kata Triawan.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)