



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebuah toko ponsel terletak di Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat (Kobar), dibobol dua orang pencuri berinisial SA (32) dan R (30), Rabu (26/1/2022) lalu. Dari lokasi ini, kedua pelaku menggasak 11 unit ponsel.
Aksi keduanya ini berakhir di jeruji besi. Kedua warga Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) ini berhasil diringkus anggota Polsek Pangkalan Banteng.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Faisal mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pemilik toko ponsel. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku.
“Kasus pencurian ini terungkap berawal saat tetangga korban curiga melihat pintu bagian belakang dan plafon toko ponsel mengalami kerusakan dibobol keduanya. Tetangga korban ini kemudian memberi tahukan korban. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh korban, diketahui sejumlah HP dan uang tunai raib dari dalam toko ponsel miliknya,” kata Faisal, Senin (31/1/2022).
Saat ini lanjut dia, kedua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti satu unit mobil Toyota Calya merah, satu buah linggis, 11 ponsel serta uang tunai Rp 1,7 juta. Akibat kejadian ini pemilik toko mengalami kerugian materiil sebesar Rp 77 juta.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (yr)