Pemko Terbitkan SE Pencegahan Covid-19 Saat Nataru

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerbitkan surat edaran nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Surat edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 .

“Kami terus mengoptimalkan fungsi satgas di masing-masing lingkungan. Baik di tingkat kota, kecamatan/kelurahan, serta RT/RW untuk menerapkan kembali protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat,”ungkapnya, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, penegakkan prokes yang dibarengi dengan pendekatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas harus diperkuat menjelang hari besar tersebut.

Disisi lain, Pemko Palangka Raya juga akan memaksimalkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang sesuai dengan petunjuk Kementerian Kesehatan.

Guna memaksimalkan penegakkan prokes maka diperlukan koordinasi bersama pemangku kepentingan. Seperti tokoh agama/masyarakat, pelaku usaha dan pihak lainnya. Terutama untuk melakukan upaya pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan peraturan.

“Pengetatan dan pengawasan prokes juga dimaksimalkan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti gereja atau tempat ibadah pada saat Natal, tempat perbelanjaan dan wisata lokal,”ujar Fairid.

Sementara untuk pembatasan kegiatan masyarakat, lanjut dia, berlaku dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 harus dilaksanakan tanpa penonton, serta yang bukan ibadah Natal dan Tahun Baru namun dapat menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes ketat serta dihadiri maksimal 50 orang.

Kemudian, tambah Fairid, akan ada peniadaan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di bundaran besar dan taman-taman kota dari Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Serta bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, agar optimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan memenuhi syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

“Sedangkan pelaksanaan ibadah dan peringatan hari Natal, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan pelaksanaan pembagian raport semester satu dan libur sekolah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” jelasnya. (as/hm)

Berita Terkait