PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial MK (20) dan Mr X (16) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua ustadz cabul ini ditangkap karena tega memperkosa remaja perempuan yang masih berusia dibawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan keduanya di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Kobar.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kedua pelaku ini melakukan perbuatan tersebut karena dipicu sering menonton video porno di ponsel. Korban yang mereka perkosa ini masih emaja perempuan masih berusia dibawah umur yakni 16 tahun.
Peristiwa asusila ini lanjut Kapolres, terjadi pada bulan November tahun 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Berawal saat salah seorang pelaku berinisial MK memanggil korban yang sedang tidak tidur siang di kamar belakang musala pondok pesantren setempat.
“Karena dipanggil oleh MK, saat itu juga korban datang, namun bukan malah mendapatkan pelajaran justru korban ini diancam akan dibunuh apabila tidak mengikuti keinginan nafsu sek pelaku,”ungkap Kapolres saat rilis terhadap kasusnya di Mapolres Kobar, Rabu (29/12/2021).
Kemudian korban ini disetubuhi oleh pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan mengeluh sakit dibawah perut khususnya pada organ intim alat vitalnya.
“Kasus terbongkar saat orang tua korban curiga dengan kondisi korban sering mengalami sakit dibagian dekat kemaluannya. Orang tua korban kemudian menanyakan anaknya, dan akhirnya terungkap bahwa sakit tersebut akibat diperkosa dua tenaga pengajar di ponpes setempat,”ujar Kapolres.
Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku ini, orang tua korban melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan ini anggota kemudian menangkap pelaku.
“Saat ini kondisi korban masih trauma berat. Setiap melihat laki-laki ia selalu ketakutan,”papar Kapolres.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yr)