PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pelatihan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades Versi 2.0) di Palangka Raya, Senin (6/12/2021).
Plt. Kepala DPMD Provinsi Kalteng, Aryawan, S.IP., M.IP mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menggambarkan dengan jelas itikad negara untuk mengotonomikan desa dengan memberikan berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa yang salah satunya terkait pengelolaan aset desa.
“Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya yang sah,” kata Aryawan.
Sehingga menjadi keharusan bagi Pemeritahan Desa untuk melakukan pengelolaan aset/barang milik desa secara professional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis agar pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat penggunaan, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan desa dan kemakmuran masyarakat sehingga tercapai desa yang mandiri, maju dan sejahtera.
Sebagai petunjuk teknis terkait Pengelolaan Aset Desa telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta telah dibuat Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa yang diharapkan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten untuk menyusun Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa dan ditindaklanjuti Pemerintah Desa dalam menyusun Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.
Secara pengaturannya sebenarnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud, namun sebagaimana kita ketahui dan menjadi rahasia umum bahwa sampai saat ini pengelolaan aset desa belum dilakukan secara baik, bahkan kalau mau jujur, banyak aset desa yang diadakan melalui belanja APBDes namun riil keberadaan barangnya banyak yang tidak diketahui.
Sering ada keluhan dari para Kepala Desa yang baru menjabat, kalau aset-aset desa yang dimiliki oleh desa tidak jelas keberadaannya. Apakah dibawa oleh pejabat yang lama atau juga kemungkinan yang lain? Bahkan ada juga Kepala Desa yang baru menjabat tidak diperbolehkan berkantor di Kantor Desa oleh mantan pejabat yang lama karena katanya tanah tempat Kantor Desa dibangun adalah tanah pribadinya.
“Carut-marut seperti inilah sebenarnya yang mau kita atasi secara spesifik dengan melihat ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan aset desa, sehingga dikemudian hari rangkaian kegiatan Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa, benar-benar diperhatikan dan dipenuhi oleh Pemerintah Desa,” kata Aryawan saat memberikan sambutannya.
Ditambahkan, apabila tahapan-tahapan ini dipenuhi, niscaya aset desa yang diadakan akan jelas risalahnya dan terkodefikasi dengan baik sehingga siapapun yang mau mengakui sebagai milik pribadi, akan berpikir terlebih dahulu sebelum melakukannya.
Sebagai upaya membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Aset Desa, beberapa tahun yang lalu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah mengembangkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa yang masih berbasis desktop, namun pada tahun 2021 ini, Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa telah dilakukan upgrade menjadi Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES versi 2.0) berbasis web yang mana pengoperasiannya dilakukan melalui web browser saat tersambung dengan jaringan internet. Aplikasi ini nantinya dijadikan sebagai alat bantu bagi Pemerintah Desa untuk mengadministrasikan dan menginventarisir aset desa.
Dilanjutkan Aryawan, mengingat bahwa Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES versi 2.0) merupakan aplikasi yang baru dan sampai sejauh ini belum ada bimbingan teknis ataupun pelatihan bagi para Administrator SIPADES di Kabupaten dan Operator SIPADES di Desa, maka kami memandang perlu dilakukan pelatihan yang secara teknis mendalami bagaimana aplikasi ini dioperasikan dan beroperasi.
“Peserta kegiatan ini untuk mempelajari bersama-sama secara mendalam serta mendiskusikan dengan para narasumber yang sekaligus sebagai fasilitator hal-hal yang kurang dipahami. Harapan kami setelah bapak/ibu selesai mengikuti kegiatan pelatihan ini dan kembali ke tempat tugas masing-masing,” kata Aryawan.
Dijelaskan, aplikasi SIPADES ini sudah dapat diimplementasikan dan dimaksimalkan sebagai alat bantu pengelolaan aset desa di desa. Mudahan di tahun depan ada anggaran yang lebih besar sehingga pelatihan seperti ini bisa juga diberikan kepada desa-desa yang lain yang pada hari ini belum bisa diundang hadir sebagai peserta.
“Mudah-mudahan penyelenggaraan Kegiatan Pelatihan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES versi 2.0) ini salah satu langkah kongkrit dan menjadi solusi atas persoalan yang kita alami terkait pengelolaan aset desa,” harap Aryawan.
Adapun pemateri kegiatan ini adalah Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa dan DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara peserta kegiatan terdiri dari para Administrator SIPADES di Kabupaten dan Operator SIPADES di Desa, total seluruhnya berjumlah 90 orang. (hs)