Sebanyak 6.106 Kendaraan Telah Diuji KIR

Kadishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyebutkan sejak Januari hingga September 2021 ini, sudah sebanyak 6.106 kendaraan di kota Palangka Raya telah melakukan uji kelaikan atau KIR.

“Sejak Januari 2021 kemarin, sampai dengan bulan September yang tercatat, total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 6.106 kendaraan,” kata, Alman Pakpahan, Jumat (12/11/2021).

Alman menjelaskan, pemberlakuan uji KIR secara berkala tersebut termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

“Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor,” ucapnya.

Ia menambahkan, Uji KIR itu sendiri bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.

“Uji KIR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan berkendaraan bermotor. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, agar segera melakukan uji KIR secara berkala”, tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait