SAMPIT, KaltengEkspres com- Pengadilan Negeri (PN) Sampit membuka layanan pojok edukasi anti korupsiĀ (Pedati). Layanan ini bertujuan untuk pembangunan Zona Integritas karena sebelumnya PN setempat telah ditetapkan sebagai Unit Kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit mengatakan, sangat mengapresiasi kepada KPPN Sampit yang sebelumnya telah memberikan Penyuluhan Anti Korupsi di PN Sampit serta kepada Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit Muhammad Noor, sebagai supporting unit yang telah mereplikasi melalui penyediaan sarana dan prasarana Pedati, sebagai implementasi secara berkesinambungan dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kemenpan RB yang diperoleh pada tahun 2019.
“Harapan kita agar kita terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pengguna pengadilan,” katanya, Kamis (11/11/2021).
Acara itu juga dihadiri poleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit Abas Ashar, didampingi Petugas Penyuluh Anti Korupsi Hotmanuel Sutiman T yang merupakan pegawai KPPN Sampit yang telah memiliki sertifikasi kompeten sebagai Penyuluh Anti Korupsi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKa
Dalam sambutannya Kepala Kantor KPPN Sampit juga mengapresiasi setinggi-tingginya karena Pengadilan Negeri Sampit telah mereplikasi inovasi Layanan Penyuluhan Anti Korupsi (Lapak) melalui Pojok Edukasi Anti Korupsi (Pedati). (Ry)