Home / Pemko Palangka Raya

Kamis, 11 November 2021 - 22:11 WIB

Pelaku Usaha Wajib Kantongi Sertifikat Halal

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, bahwa pelaku usaha di Kota Palangka Raya diwajibkan untuk memperoleh perizinan hak merk dan sertifikat halal.

“Selama ini, selain modal, pelaku usaha terkendala di perizinan hak merk dan sertifikat halal. Untuk itu saya mengimbau agar para pelaku usaha agar secepatnya mengurusnya,”tegas Rawang, Kamis (11/11).

Menurutnya, jika pelaku usaha seperti rumah makan atau penjual produk serta sebagainya tidak memiliki izin atau sertifikat halal maka akan mempengaruhi usahanya itu sendiri dikarenakan para calon pembeli akan enggan untuk membeli suatu produk yang ditawarkan.

Baca Juga :  Piala Adipura Palangka Raya Diarak Keliling Kota

“Masyarakat pasti ragu membeli produk yang kita tawarkan apabila tidak memili izin sertifikasi halal karena produk yang kita tawarkan dikatakan belum tentu aman untuk dikonsumsi apabila tidak ada tertera kehalalan produk itu sendiri,”tandasnya. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Pemko Palangka Raya

Plh Sekda Kota Terima Kunker Rombongan Pemko Malang

Pemko Palangka Raya

Pj Wali Kota Dukung Kemandirian Petani

Pemko Palangka Raya

Lagi, Pemko Palangka Raya Raih Predikat WTP

Pemko Palangka Raya

Juni 2021, Palangka Raya Alami Inflasi 0,08 Persen

Pemko Palangka Raya

Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes

Pemko Palangka Raya

Tingkatkan Pembangunan Melalui Hasil Musrenbang

Pemko Palangka Raya

Pengurangan Sampah Plastik Telah Diberlakukan

Pemko Palangka Raya

Ketersediaan Blanko e-KTP Aman