PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, bahwa pelaku usaha di Kota Palangka Raya diwajibkan untuk memperoleh perizinan hak merk dan sertifikat halal.
“Selama ini, selain modal, pelaku usaha terkendala di perizinan hak merk dan sertifikat halal. Untuk itu saya mengimbau agar para pelaku usaha agar secepatnya mengurusnya,”tegas Rawang, Kamis (11/11).
Menurutnya, jika pelaku usaha seperti rumah makan atau penjual produk serta sebagainya tidak memiliki izin atau sertifikat halal maka akan mempengaruhi usahanya itu sendiri dikarenakan para calon pembeli akan enggan untuk membeli suatu produk yang ditawarkan.
“Masyarakat pasti ragu membeli produk yang kita tawarkan apabila tidak memili izin sertifikasi halal karena produk yang kita tawarkan dikatakan belum tentu aman untuk dikonsumsi apabila tidak ada tertera kehalalan produk itu sendiri,”tandasnya. (as/hm)