Buntok,Kaltengekspres.com – Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) Hj Hj Rida Sri Ahlina mengimbau masyarakat di wilayah setempat agar memanfaatkan perpanjangan peraturan gubernur (Pergub) Gubernur Nomor 18/2021.
“Pergub ini tentang pemberian keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, karena Pergub tersebut akan berakhir sampai 30 November 2021,” kata Hj Rida Sri Ahlina kepada awak media Selasa (23/11/2021)
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya melewati jatuh tempo maupun tertunggak beberapa tahun dapat mengurus pajak kendaraannya ke kantor Samsat setempat.
“Karena kendaraan yang masa berlaku pajak kendaraannya melewati jatuh tempo dan menunggak mendapat keringanan,” katanya.
Ia menambahkan, dengan Pergub ini, denda pajak kendaraan yang masa berlaku pajaknya melewati jatuh tempo maupun yang menunggak beberapa tahun dihapuskan 100 persen.
Ia menambahkan, untuk itu, bagi warga yang pajak kendaraan roda dua maupun roda empatnya yang masih menunggak dapat segera mengurusnya di kantor Samsat Buntok, sehingga pajak kendaraannya tidak tertunggak lagi.
Selain itu, anggota komisi I DPRD Barsel itu juga mengimbau kepada pemilik kendaraan supaya disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotornya dengan membayar sebelum waktu jatuh temponya.
“Dengan membayar pajak, kita sudah berpartisipasi untuk pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Tengah,” tutupnya. (rif).