

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Santuai Jaya akan dilaksanaan ulang. Pasalnya, pelaksanaan RAT yang dilaksanakan pada bulan Juni 2021 lalu, belum dianggap sah oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kotim untuk melaksanakan ulang RAT.
Sementara pelaksanaan ulang RAT Koperasi Santuai Jaya akan digelar pada Minggu, 21 November 2021 mendatang. Panitia penyelenggara RAT tersebut diambil langsung dari beberapa orang Pengurus Koperasi Santuai Jaya yang aktif.
Pelaksanaan RAT tersebut berdasarkan arahan kangsug dari Dinas Koperasi yang membidangi perkoperasian dan selain itu juga diperkuat dengan adanya surat Keputusan dari Bupati Kotim, Halikin Noor.
Ketua Pelaksana RAT Koperasi Santuai Jaya, Taufiqurahman Rijali, mengatakan, pelaksanaan RAT ulang ini berdasarkan arahan dari Dinas Koperasi dan Bupati Kotim, karena RAT yang dilaksanakan pada bulan Juni lalu dianggap belum memenuhi syarat hingga hasil dari RAT tersebut belum dapat dianggap sah secara prosedural dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
“Kami hanya sebatas pelaksana, berdasarkan surat arahan dari Dinas Koperasi dan Bupati Kotim. Bahwa RAT Koperasi Santuai Jaya harus dilaksanakan ulang, karena pelaksanaan RAT bulan Juni lalu, dianggap belum sah, sehingga kami ditunjuk oleh Dinas terkait menjadi Panitia pelaksana RAT yang dilaksanakan pada Minggu (21/11/2021) medatang,” ungkap Taufiqurahman Rijali, Senin (15/11/2021).
Ditambahkan, karena sudah diberikan tanggung jawab sebagai pelaksana RAT, pihaknya telah bersedia melaksanakan RAT tersebut demi kebaikan bersama, agar tidak ada lagi konflik internal di Koperasi Santuai Jaya yang berkepanjangan. (Ry)