SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang buruh PT Windo Nabatindo Lestari (WNL) BGA Group bernama Halimi Yusuf dan Ramot Hutagalung diamankan anggota Polsek Cempaga Hulu.
Kedua karyawan yang bekerja sebagai mandor dan sopir truk ini ditangkap karena kedapatan hendak membawa kabur buah kelapa sawit milik perusahaan setempat menggunakan truk Mitsubishi Nopol Nopol KH 8179 LP, di Blok E16/17 Devisi II HBTE, PT.WNL, Desa Sudan Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim, Jumat (5/11/2021) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
Dari keduanya ini diamankan barang bukti sebanyak 311 janjang buah kelapa sawit dengan berat 3730 kilogram atau setara 3,7 ton dan 2 buah tojok.
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto mengatakan, penangkapan ini berawal saat petugas security menggelar patroli di kawasan estate HBTE PT.WNL. Saat itu, mereka melihat satu unit truk Mitsubishi Canter Nopol KH 8179 LP yang digunakan dua orang sedang beraktifitas memuat buah kelapa sawit.
Mengetahui ini, petugas security kemudian melakukan pengintaian sampai dengan buah terakhir diangkut kedua pelaku. Ketika truk telah berangkat mereka kemudian mengikuti dari belakang.
Kemudian sesampainya di perumahan Divisi II HBTE, petugas keamanan langsung mengamankan truk beserta kedua pelaku. Setelah itu, keduanya langsung diserahkan ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk diproses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ry/hm)