DPRD Kota Palangka Raya Usul 3 Raperda Inisiatif

DPRD Kota Palangka Raya saat menggelar rapat di ruang Komisi, Senin (8/11).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Palangka Raya mengusul tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif legislatif setempat yang disiapkan untuk dibahas pada tahun 2022 mendatang.

Usulan tiga buah raperda ini, disampaikan saat digelar rapat di ruang Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Senin (8/11/2021).

“Kita di Bapemperda telah menggelar rapat membahas tiga raperda, yang akan disiapkan pada tahun 2022,”kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, usai memimpin rapat.

Riduanto menjelaskan, tiga raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang diusulkan ini telah disepakati bersama dan nantinya akan dibahas di tahun 2022.

Adapun ketiga raperda tersebut yakni, raperda tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Kemudian raperda tentang pondok pesantren dan raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar.

“Ketiga raperda ini direncanakan masuk pada rencana kerja. Rencana kerja tersebut harus selesai sebelum APBD murni tahun 2022 yang rencananya tanggal 30 November disepakati,” ungkap Rudianto.

Selain tiga raperda ini, lanjut dia, Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya juga membahas dua buah raperda dari hasil evaluasi gubernur. Dua raperda itu yakni, raperda jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan raperda penerapan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. (as/hm)

Berita Terkait