Pengesahan Raperda PJU Ditunda

Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery menyebutkan, pihaknya menunda sementara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk memberi ruang kajian terhadap skema baru yang diusulkan pemerintah kota.

Khemal menjelaskan, Pemko Palangka Raya saat ini tengah menyiapkan terobosan dengan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan PJU guna menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama ini beban anggaran untuk pembayaran PJU kepada PLN cukup besar, sehingga perlu ada langkah efisiensi melalui skema baru,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (30/4).

Khemal menyebutkan, bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah kota untuk membayar tagihan PJU mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai cukup membebani keuangan daerah jika tidak dikelola dengan strategi yang lebih efisien.

“Karena itu, keterlibatan pihak ketiga diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih efektif, termasuk dalam hal pemeliharaan dan penggunaan teknologi yang lebih hemat energi,”ujarnya. (Ro)

Berita Terkait