Dewan Kritik Wacana Pengurangan Tekon Kapuas

Anggota DPRD Kapuas Algrin Gasan.

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pengurangan tenaga kontrak (Tekon), menuai kritikan berbagai kalangan dan tokoh masyarakat.

Salah satunya dari Anggota DPRD Kapuas Algrin Gasan, S.Hut. Ia menganggap kebijakan Pemkab Kapuas sangat tidak masuk akal.

“Jangan korbankan nasib tenaga kontrak (Tekon) hanya untuk alasan karena anggaran tidak mampu membayar,” tegas Algrin Gasan, S.Hut, Senin (8/11/2021).

Alangkah bijaknya lanjut dia, Pemkab Kapuas meninjau ulang. Lantaran beban terberat adalah utang piutang Pemda baik kepada PT. MSI maupun multiyears.

Wakil rakyat dari Dapil 2 ini menjelaskan, bahwa regulasi tentang tenaga kontrak sudah diatur dalam PP 49 Tahun 2018 P3K, Solusi Tenaga Kontrak.

“Solusinya untuk Tekon itu, iya PP Nomor 49 Tahun 218 Tentang P3K,” tegas Algrin Gasan.

Politisi Partai Golkar ini, menambahkan Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, sebagai tindaklanjuti dari PP Nomor 49 Tahun 2018.

“Ini adalah bentuk ketaatan Hukum terhadap aturan lebih tinggi, karena Hukum adalah Panglima bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Tujuan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, agar secara bertahap sampai Tahun 2023 tidak ada lagi Tenaga Honor/K2, dan apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K.

“Seharusnya Pemkab Kapuas taat terhadap PP dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi,”ujarnya.

Ia menjelaskan, penghematan anggaran bukan dengan memangkas anggaran untuk Tekon, hal ini sangat penting demi rasa keadilan. Sehingga jangan sampai rencana pengurangan Tekon untuk penghematan anggaran, yaitu membayar utang piutang Pemda. (yan)

Berita Terkait