

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Mentaya Hulu meringkus empat orang komplotan pencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT AKPL Kuayan Estate Blok J2 Devisi V Desa Tumbang Keminting Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotim.
Keempat pelaku bernama Calvin warga Tanggerang, Mungalim warga Cilacap, Rahman warga Kuala Kuayan dan Meliyanus alias Yunus warga Desa Ayawan, ditangkap Jumat (26/11/2021), sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan empat pelaku pada Kamis (25/11/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Namun baru dilaporkan oleh pihak perusahaan pada Jumat (26/11/2021). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian mengamankan empat pelaku tersebut.
Kapolsek menjelaskan, aksi keempat pelaku ini awalnya diketahui salah seorang anggota satpam yang sedang melakukan patroli di areal perkebunan milik PT AKPL Kuayan Estate.
Saat itu ia melihat sebuah mobil pikap Suzuki Mega Cari tanpa plat mengangkut buah kelapa sawit. Curiga dengan keberadaan mobil pikap ini, petugas satpam tersebut kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan mobil saat melintasi portal Jalan Poros CPO KM 31.
“Ketika dilakukan pemeriksaan di bak mobil pikap, ditemukan buah sawit bercap milik perusahaan ditangkai buah. Saat itu juga tiga orang yang berada di dalamnya bernama Rahman, Meliyanus, dan Mugalim langsung diamankan. Namun saat itu Mungalim sempat berusaha melarikan diri dari mobil, lantaran sigap akhirnya berhasil diamankan petugas satpam,”ungkap Kapolsek.
Sedangkan pelaku lainnya bernama Calvin yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri ke rumahnya. Petugas Satpam kemudian mendatangi ke rumahnya dan mengamankan pelaku ini.
“Dari tangan keempat pelaku ini diamankan barang bukti buah sawit sebanyak 111 janjang dengan berat 1.800 kilogram, dan dua buah tojok serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut buah sawit,”ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ry/hm)