Pengedar Sabu Tanjung Jariangau Diringkus Polisi

Tersangka saat ditangkap anggota Polsek Mentaya Hulu, Rabu (27/10) malam.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Hendri Yadi (28) warga Tanjung Jariangau, tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Mentaya Hulu.

Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di simpang empat Gapura PT Task Jalan Poros Tanjung Jariangau Rt 013 Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Rabu (28/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib.  Dari tanganya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.

Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan  dan menangkap pelaku yang saat itu berusaha membuang sebuah botol plastik dari kamar mandi samping rumahnya.

Ketika dilakukan pengecekan di botol tersebut ditemukan barang bukti satu paket sabu yang diakui pelaku miliknya. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ungkap Kapolsek. (Ry/hm)

Berita Terkait