BUNTOK, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan meringkus seorang pria berinisial LR (36). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kabupaten Barsel, Kamis (7/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari tangan pria ini polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 2,81 gram dan uang diduga hasil penjualan senilai Rp 1 juta.
Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dari informasi masyarakat setempat yang menyebut pelaku kerap bertransaksi sabu. Berbekal informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Barsel,”ungkap Bagus, Jumat (8/10).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara. (af/hm)