Home / Barito

Jumat, 8 Oktober 2021 - 22:17 WIB

Pengedar Sabu Jenamas Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Barsel, Jumat (8/10).

Pelaku saat diamankan di Mapolres Barsel, Jumat (8/10).

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan meringkus seorang pria berinisial LR (36). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kabupaten Barsel, Kamis (7/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pria ini polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 2,81 gram dan uang diduga hasil penjualan senilai Rp 1 juta.

Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dari informasi masyarakat setempat yang menyebut pelaku kerap bertransaksi sabu. Berbekal informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di kediamannya.

Baca Juga :  318 Peserta Bersaing di Lomba Disbudparpora

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Barsel,”ungkap Bagus, Jumat (8/10).

Baca Juga :  BIN dan Pemkab Barsel Launching  Vaksinasi Anak

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara. (af/hm)

Share :

Baca Juga

Barito

Empat Kader Demokrat Barsel Divonis 1 Tahun Penjara

Barito

Empat Bandar Zenit di Barut Diringkus Dalam Satu Jam

Barito

Tujuh Rumah dan Tiga Sarang Burung di Barsel Hangus Terbakar

Barito

Ini Pesan Brigjen TNI Furdiyantoso Untuk Masyarakat Saat Kunjungan

Barito

Mobilisasi Alat Berat Oleh Satgas TMMD Hingga Malam

Barito

Warga Barut Tewas Ditikam Tetangganya

Barito

Alat Berat Bisa Digunakan Untuk Istirahat

Barito

Kakek 75 Tahun di Barsel Hilang di Hutan