

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Empat kader Partai Demokrat Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bernama Pandi Udaya, Badarudin, Ahmad Normansyah dan Astianto, divonis masing-masing hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Buntok, yang di Ketua Ade Suherman,
Vonis tersebut dijatuhkan, saat digelarnya sidang lanjutan kasus penipuan terhadap H Supiatma (H Piat) di PN Buntok, Kamis (22/11).
Vonis terhadap empat terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa 1,6 tahun penjara, karena melangar pasal 378 Jo 55 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan tersebut, Kajari Barsel Douglas Oscar Berlian melalui Kasi Pidum Rahmad Baihaki mengaku, masih berpikir terkait kemungkinan banding.
“Kami dari Tim JPU telah meminta waktu untuk pikir pikir selama beberapa hari untuk memastikan apakah melakukan upaya banding atau tidak kepada majelis hakim,” kata Rahmat.
Senada dengan JPU, terdakwa Astianto melalui kuasa hukumnya Anthony Dules Manalu SH menjelaskan, bahwa keempat terdakwa juga memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kendati demikian, selaku PH khusus untuk Atianto, saya menyarankan astianto dan keluarga sebaiknya melakukan upaya banding,”ucapnya.(rif)