MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Pertikaian antara dua orang pria di Desa Trinsing RT 04 Kecamatan Teweh Tengah Selatan Kabupaten Barito Utara (Barut) merenggut korban jiwa, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Belum diketahui pasti penyebab terjadinya penganiayaan hingga mengakibatkan kematian yang dilakukan Enda (24) terhadap tetangganya Lidam (46) ini.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, Sabtu (8/8/2020) siang.
“Benar kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan sementara itu korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit,”kata Kristanto Situmeang.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian lanjut Kasat Reskrim, pagi itu pelaku datang dan mengamuk didepan rumah korban.
“Saat itu korban melihat pelaku mengamuk dan korban langsung mengambil kayu dan memukul tangan pelaku namun korban terjatuh,melihat korban terjatuh pelaku langsung menancapkan badik yang diambil dari dalam tas ke arah dada korban,”ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bahwa dirinya mempunyai masalah dengan keluarga korban. Tetapi ketika itu korban yang melihat pelaku mengamuk langsung memukul tangan pelaku.
“Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama 8 tahun penjara,”tandasnya. (am)