Home / Barito

Selasa, 26 September 2017 - 21:28 WIB

Empat Bandar Zenit di Barut Diringkus Dalam Satu Jam

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Empat pria penyalahguna dan pengedar obat daftar G jenis Carnophen alias Zenit, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut). Empat pria yang diketahui berinisial AW, LV, AS dan DH ini ditangkap secara berurutan di hari yang sama dalam tenggat waktu satu jam, pada Selasa (26/9/2017).
Kapolres Barut AKBP Tato Pamungkas Suyono Sik, melalui Kasatresnarkoba AKP Tugiyo, mengungkapkan kronologis penangkapan itu, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di toko sembako di Jalan Merak RT 17 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sering terjadi transaksi obat dilarang edar jenis zenit. Setelah dilakukan monitoring selama kurang lebih satu minggu, akhirnya target, yaitu AW alias Agus melakukan transaksi jual beli Zenith dengan LV.

“Benar saja bahwa LV membeli pil zenith sebanyak 14 butir. Selanjutnya kita langsung meringkus AW. Di tangannya kita amankan 15 butir sisa dari tiga boks zenit dan uang Rp190ribu,” ungkap AKP Tugiyo, Selasa (26/9).

Tidak berhenti itu saja, kemudian pihaknya kembali mengembangkan dan mengamankan AS alias Amat Sate di Jalan Sengaji Hilir dengan barang bukti 14 butir pil zenith dan uang Rp12ribu.

Dari keterangan AS itulah petugas menuju rumah lanting di Jalan Panglima Batur. Tidak ditemukan barang bukti zenit, namun didapatkan uang Rp3,4 juta diduga kuat hasil penjualan pil zenit dan diduga target telah melarikan diri.

Sementara itu, di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, di tempat yang berbeda, yaitu di Jalan Flores RT 18 di sebuah warung sembako, pihaknya kembali meringkus DH alias Cicang. Namun penangkapan DH merupakan hasil informasi yang berbeda pula. Dari tangan DH, polisi menemukan 122 butir pil zenit serta uang tunai Rp50 ribu. Tersangka mengaku jika obat terlarang itu diperoleh dari mobil boks.

“Para tersangka dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkas Tugiyo. (bar)

Share :

Baca Juga

Barito

Polres Barsel Buka Hotline Pengaduan Bansos Dampak Covid-19

Barito

Pemuda Desa Ditangkap Polisi Bawa Kabur Sepeda Motor

Barito

Kegiatan TMMD Kodim 1012 Buntok Selalu Kedepankan Prokes

Barito

Pertanyakan Kelangkaan Biosolar, Sopir Truk Datangi SPBU

Barito

Keburu Ditangkap Polisi, Warga Buntok Gagal Pesta Sabu

Barito

Silaturahmi dengan Insan Pers, Polres Barsel Bukber Jurnalis

Barito

86 Desa di Barsel Akan Ikuti Rakor DD dan ADD

Barito

Maju Lagi di DPRD, H Jarliansyah Minta Dukungan Masyarakat