PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Layanan uji KIR Kota Palangka Raya dipastikan meraih akreditasi A dari Kementerin Perhubungan (Kemenhub) RI. Kepastian mengenai diraihnya akreditas A ini diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan, Selasa (19/10/2021).
Menurut Alman, di Indonesia ada 18 daerah yang sudah mendapatkan status akreditasi A, termasuk UPT uji KIR yang dikelola oleh Dishub Kota Palangka Raya.
“Banyak syarat yang harus dipenuhi agar status akreditasi A uji KIR bisa didapat. Diantaranya SDM petugas uji KIR harus memiliki sertifikat dan saat ini Dishub Palangka Raya sudah memiliki 5 pegawai yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut,”ungkapnya.
Selain itu, saat ini Dishub Palangka Raya telah menerapkan sistem kartu pintar sebagai ganti buku uji KIR. Sistem ini terintegrasi dengan Kemenhub RI.
“Capaian kinerja Dishub Kota Palangka Raya ini saat peluncuran survei indeks kepuasan masyarakat serta refleksi tiga tahun kerja Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya,”ujarnya.
Untuk itu tambah dia, dengan status akreditasi A, maka Dishub Palangka Raya bisa melayani uji KIR kendaraan bermotor dari seluruh daerah yang berada di Kota Palangka Raya. (as/hm)