Home / Pemko Palangka Raya

Jumat, 29 Oktober 2021 - 14:27 WIB

Ini Tarif Baru PCR di Kota Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Firid Naparin saat menegaskan tarif baru PCR di Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya Firid Naparin saat menegaskan tarif baru PCR di Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan Mulai 27 Oktober 2021, tarif polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai instruksi pemerintah pusat.

Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, saat ini tarif PCR yang baru sebesar Rp.300 ribu. Tarif ini merupakan batas maksimal untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Pemko Komitmen Turunkan Angka Stunting

“Tadi malam saya sudah koordinasi dengan kepala dinas kesehatan dan kita harus mengikuti sampai ke fasilitas kesehatan milik swasta,”ungkap Fairid, Jumat (29/10).

Fairid menegaskan tarif ini seusai membuka Rapat Koordinasi Komisyariat Wilayah Forsesdasi se-Kalteng di Hotel Swissbell Danum Palangka Raya.

Baca Juga :  Satpol PP Siap Turunkan Personel di Pos Penyekatan

“Tarif PCR yang baru ini berlaku sejak diumumkan oleh Kementerian Kesehatan per 27 Oktober 2021. Tentunya kita sambut gembira penurunan tarif PCR ini,”ucapnya.

Ia menjelaskan, dengan semakin murahnya tarif PCR ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat khususnya yang mau bepergian melalui transportasi udara. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Pemko Palangka Raya

Palangka Raya Raih Penghargaan KLA 2022

Pemko Palangka Raya

Pj Wali Kota Dukung Program TJSLP untuk Kemajuan Pembangunan

Pemko Palangka Raya

Pemko Tingkatkan Mutu Pendidikan

Business

Nilai Investasi di Kota Palangka Raya Meningkat

Pemko Palangka Raya

Sekda Palangka Raya Salurkan Bansos BPNT

Metro Palangka Raya

Aksi Balap Liar Sekelompok Pemuda Dibubarkan

Pemko Palangka Raya

30 IKM Dilatih Membuat Bahan Dasar Getah Nyatu

Metro Palangka Raya

Mati KIR, 30 Kendaraan Angkutan Umum Terjaring