PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan Mulai 27 Oktober 2021, tarif polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai instruksi pemerintah pusat.
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, saat ini tarif PCR yang baru sebesar Rp.300 ribu. Tarif ini merupakan batas maksimal untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
“Tadi malam saya sudah koordinasi dengan kepala dinas kesehatan dan kita harus mengikuti sampai ke fasilitas kesehatan milik swasta,”ungkap Fairid, Jumat (29/10).
Fairid menegaskan tarif ini seusai membuka Rapat Koordinasi Komisyariat Wilayah Forsesdasi se-Kalteng di Hotel Swissbell Danum Palangka Raya.
“Tarif PCR yang baru ini berlaku sejak diumumkan oleh Kementerian Kesehatan per 27 Oktober 2021. Tentunya kita sambut gembira penurunan tarif PCR ini,”ucapnya.
Ia menjelaskan, dengan semakin murahnya tarif PCR ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat khususnya yang mau bepergian melalui transportasi udara. (as/hm)