Home / Nasional

Jumat, 8 Oktober 2021 - 21:26 WIB

Bareskrim Selidiki Dana Rp 120 Triliun dari Bisnis Narkoba

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku menemukan aliran dana senilai Rp120 triliun dari bisnis narkoba. Temuan PPATK tersebut pun langsung direspons cepat Bareskrim Polri .

“Kami akan secara aktif perintah Pak Kabareskim. Meminta secara aktif itu karena PPATK bisa meneruskannya kepada Polri atau penegak hukum lain jadi seperti itu,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., Kamis (7/10/21).

Baca Juga :  249 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pihaknya selalu menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan di level Mabes Polri hingga kesatuan wilayah lainnya.

“Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik kami sendiri di Mabes maupun di daerah,” jelasnya.

PPATK mencatat adanya informasi transaksi narkoba Rp120 triliun. Data ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan data khususnya dari PPATK sendiri.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

Dalam kasus aliran dana Rp120 triliun tersebut terungkap bahwa melibatkan pihak-pihak individu dan korporasi. Jumlahnya bahkan mencapai 1.339 pihak yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan narkoba.

Aliran tersebut memang merupakan akumulasi dalam rentang waktu sejak 2016 hingga 2020. Tapi ini gambaran jelas dan komprehensif bagi seluruh pihak tentang berapa besarnya bisnis narkoba di Indonesia. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Nasional

Membanggakan, BPJS Kesehatan Bawa JKN-KIS ke Panggung Internasional

Nasional

50 Tahanan Kejagung Dievakuasi ke Kejari Jaksel

Nasional

Waspada! Cuaca Ekstrem Hingga Januari 2023

Lintas Kalimantan

PLN Manfaatkan FABA PLTU Ropa untuk Bedah Rumah Prajurit TNI Kodim 1603 Sikka

Nasional

Polisi Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu di Kendari

Nasional

Waspada! Narkoba Jenis Baru Masuk Indonesia

Nasional

Belasan Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi

Nasional

Mendagri Larang Bansos Dipolitisasi Kepala Daerah