PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda berinisial SJ dan W, hanya bisa pasrah saat digelangang ke Mapolres Kobar. Keduanya ditangkap karena terlibat melakukan aksi pencurian tas berisi uang senilai Rp. 40 juta dan ponsel milik warga bernama Kastimah yang sedang beristirahat di Masjid Sirajul Muhtadin Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Rabu (22/9/2021) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV masjid.
Berbekal hasil rekaman CCTV ini, anggota berhasil melacak keberadaan pelaku SJ yang saat itu seusai beraksi langsung ke rumah temannya W dan menitipkan barang hasil curian di rumah tersebut. Setelah itu, keduanya lalu membuang tas korban berisi uang tersebut.
Tak berapa lama, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan temannya sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya ini keeduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH pidana subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”ungkap Kapolres. (ag/hm)