Home / Business / Kobar

Jumat, 20 Maret 2020 - 12:44 WIB

PT KPC Genjot Pembangunan Smelter, Masuk Proyek Strategis Nasional

Tim Verifikasi dari Independent Surveyor Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan verifikasi ke PT KPC, di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (19/3). Foto : yus

Tim Verifikasi dari Independent Surveyor Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan verifikasi ke PT KPC, di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (19/3). Foto : yus

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) terus mempercepat proses pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) untuk komoditas timbal dan seng.

Bahkan, Tim Verifikasi dari Independent Surveyor Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan verifikasi ke lokasi Smelter PT KPC yang terletak di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (19/3/2020).

Ketua Tim Verifikator Surveyor Indonesia, Irman Bustaman mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi smelter secara rutin setiap semesternya ke PT KPC untuk memastikan alat roasting berjalan dengan baik dan sesuai target enam bulanan.

“Sekarang sudah memasuki verifikasi yang ke 5, mungkin 4 kali lagi verifikasi sudah selesai,” ujar Irman kepada Kalteng Ekspres.com.

Ia menjelaskan, bahwa setiap 6 bulan, mereka harus menyelesaikan 90 persen dari yang direncanakan. Karena 6 bulan dilakukan verifikasi, PT KPC selalu memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan tim dan selalu di atas 90 persen.

Baca Juga :  Dua Pekan, UKK Imigrasi Kobar Diserbu Ratusan Pemohon Paspor

Menurut Irman, verifikasi ini secara berkala kepada perusahaan PT KPC yang membangun smelter merupakan suatu kewajiban dari Peraturan Kementerian ESDM. Karena setiap perusahaan yang membangun smelter harus melakukan verifikasi secara berkala setiap 6 bulan sekali.

Sementara itu, Direktur PT KLM Chandra Williong mengatakan, khusus pembangunan yang dilakukan di PT Kobar Lamandau Mineral (anak group PT KPC) pihaknya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Chandra menerangkan, verifikasi ini harus dipenuhi target 90 persen, apabila tidak memenuhi target tersebut, maka pihaknya akan dikenakan pinalti. Untuk itu PT KPC terus berupaya untuk memenuhi kewajiban tersebut untuk memajukan daerah Kabupaten Kobar, karena satu-satunya daerah yang memiliki Smelter di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Bermuatan Logistik Pemilu Lakalantas, Sopir Patah Kaki

“Harapan bersama kita bisa mencapai target sesuai dengan apa yang kita rencanakan di 2021. Mungkin dalam hal ini kita juga kenapa di daerah di sini adalah kita tertutup, jika tidak ada untuk lalu-lalang dari pihak luar juga, karena ini salah satu dari proyek strategis nasional,”ungkapnya.

“Untuk target penyelesaian Minerba ditargetkan selesai Desember 2021, semoga tidak ada aral melintang dan berjalan dengan lancar,”ujarnya.

Sebagai informasi, PT Kapuas Prima Coal Tbk sebagai holding yang membawahi 2 Smelter PT. Kapuas Prima Citra dan PT. Kobar Lamandau Mineral dan satu Pabrik Industri Pengolahan Zinc Kalsinasi (ZnO). (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Antar Paket Sabu, Kurir Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Kobar

Rumah Warga Desa Tanjung Putri Direndam Banjir 

Kobar

Warga Kumai Tangkap Dua Pencuri Bersajam

Kobar

Tewas di Kolam Limbah karena Diduga Tak Bisa Berenang

Kobar

Viral Minta Jatah BBM, Oknum Polisi Dicopot

Kobar

Tumpukan Sampah Depan Kantor BPN Dikeluhkan Warga

Kobar

BMKG Kobar Prediksi Curah Hujan Tinggi Terjadi Hingga 20 Juni 2019

Kobar

Edar Sabu Lagi, Resedivis Narkoba di Kobar Dibekuk Polisi