PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus seorang nenek berinisial NG (62). Warga desa Sungai Pakit RT 10 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar ini, ditangkap karena kedapatan menjual sabu di warung miliknya terletak di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit, Senin (31/05/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warungnya yang terletak di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar.
“Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di warungnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 18 paket sabu dengan berat kotor 6,80 gram,”ungkap Nasir.
Setelah itu, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kobar bersama barang bukti. Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (hm)