Home / Kobar

Selasa, 1 Juni 2021 - 21:30 WIB

Seorang Nenek di Kobar Nekat Jual Sabu 

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar, Selasa (1/6).

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar, Selasa (1/6).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  Polres Kobar meringkus seorang nenek berinisial NG (62). Warga desa Sungai Pakit RT 10  Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar ini, ditangkap karena kedapatan menjual sabu di warung miliknya terletak di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit, Senin (31/05/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warungnya yang terletak di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar.

“Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di warungnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 18 paket sabu dengan berat kotor 6,80 gram,”ungkap Nasir.

Baca Juga :  Menimalisir Kesalahan Pilkada 2018, KPU Ajak Masyarakat Sinergi

Setelah itu, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kobar bersama barang bukti. Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Warga Sei Kapitan Diresahkan Aksi Pencurian Aki Mobil

Kobar

Viral! Pengendara Mobil Pajero Ugal-ugalan di Jalanan

Kobar

Van Buun Rilis Single Terbaru

Kobar

Pengedar Sabu Desa Amin Jaya Diringkus Polisi 

Kobar

Toko Sembako dan Salon Kecantikan di Pangkalan Bun Berkobar

Kobar

15 Hari Kedepan, Polres Kobar Giat Operasi Lilin 

Kobar

Dampak Karhutla, Beruang Madu Masuk Kawasan Lanud Iskandar

Kobar

Tiga Komplotan Pencuri Kayu Ulin Dibekuk Polisi