Curi Besi, Pemuda Hampalit Diringkus Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolres Katingan, Selasa (1/6).

KASONGAN, KaltengEkspres com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan meringkus seorang pemuda bernama Badiannor alias Badi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian besi di salah satu bengkel las Arita Ersada yang terletak di sekitar Jalan Tjilik Riwut Km. 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin (31/5/2021), sekira pukul 09.10 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, S.H melalui Kanit Pidum Aipda Hendro Gunawan mengatakan, kasus pencurian ini terungkap berawal  saat warga bernama Yohanes memarkirkan truknya di seberang bengkel las Arita Ersada. Ia kemudian melihat salah seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor langsung masuk ke teras bengkel dan mengambil 2 buah besi jenis as dan pompa mesin sedot.

Barang tersebut kemudan di masukkan pelaku ke dalam karung, setelah itu dinaikkan ke atas sepeda motornya. Mengetahui perbuatan pelaku ini, Yohanes langsung mendatangi pelaku dan menanyakan maksud mengambil barang tersebut.

“Saat itu pelaku mengaku nekat mengambil barang tersebut untuk dijual. Sehingga saksi ini mengamankan pelaku dan memberitahu pemilik barang untuk selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Katingan,”ungkapnya.

Seusai mendapat laporan ini, anggota langsung ke lokasi dan menangkap pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Katingan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk tersangka kami jerat dengan  pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya. (MI)

Berita Terkait