Home / Pemkab Kobar

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:58 WIB

Wisata Boleh Buka dengan Syarat Patuhi Prokes

Wabup Kobar Ahmadi Riansyah saat memimpin rapat evaluasi menyikapi destinasi wisata Kobar, Kamis (27/5).

Wabup Kobar Ahmadi Riansyah saat memimpin rapat evaluasi menyikapi destinasi wisata Kobar, Kamis (27/5).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah memimpin rapat evaluasi dan persiapan tatanan protokol kesehatan (prokes) terkait destinasi wisata, di Aula Kantor Bupati Kobar, Kamis (27/5/2021).

Menurut Ahmadi, pernyataan dibuka atau ditutup kembali pariwisata tidak dilakukan lagi, karena Surat Edaran Bupati Kobar telah berakhir pada tanggal 17 Mei lalu. Setelah itu tidak ada surat edaran pembukaan dan penutupan kembali.

”Jadi rapat kita hari ini bukan berbicara tentang apakah pernyataan ini dibuka atau ditutup kembali, karena surat edaran bupati telah berakhir pada tanggal 17 Mei lalu. Karena itu saat ini kita bahas terkait pembukaan dan penutupan kembali,” jelas Ahmadi.

Baca Juga :  Bupati Kobar Sebut Terminal Pelindo lll Terbaik se-Kalimantan

Ahmadi menjelaskan, pihaknya tidak berkeinginan dengan beroperasinya destinasi wisata di Kobar ini memunculkan cluster baru penularan covid 19, karena tidak terpantau, terkendali, dan termonitoring para pengunjung wisata ataupun periodisasi wisata sehingga rawan menimbulkan sebuah ras terbaru.

”Tidak bijak kalau kita menutup secara langsung, pedoman kita sudah jelas adalah Peraturan Menteri Pariwisata No. 13 Tahun 2020 beserta panduannya sudah jelas bahwa pariwisata itu bisa dibuka dengan persyaratan-persyaratan yang diatur di dalamnya salah satunya adalah destinasi wisata atau bahan wisata yang memang sudah tersertifikasi,”ujarnya.

Baca Juga :  Usai Mudik, PBS Wajib Karantina Karyawannya

Ahmadi menghimbau, destinasi wisata yang ada di Kobar boleh buka, tetapi dengan catatan harus melaksanakan beberapa persyaratan sesuai dengan panduan peraturan menteri untuk memenuhi standarisasi  seperti mematuhi prokes sesuai bidang kepariwisataan sehingga wisata yang ada telah memenuhi standarisasi. (NK)

Share :

Baca Juga

Pemkab Kobar

Tahun 2020, Kobar Bangun Kawasan Fish Market di Kumai

Kobar

Terlambat, Anggota Satpol PP dan Damkar Dilarang Masuk

Pemkab Kobar

Puskesmas Teluk Bogam Gelar Jambore Kader Kesehatan

Pemkab Kobar

Pemkab Kobar Tingkatkan Status Tanggap Darurat Banjir 

Pemkab Kobar

Wabup Kobar Lepas 1.800 Pemudik Gratis

Pemkab Kobar

Pemkab Kobar Tambah Tiga Unit Truk Sampah

Pemkab Kobar

Bupati Kobar Apresiasi Kinerja Polisi dan TNI

Pemkab Kobar

Lagi, Bupati Ajak Masyarakat Kobar Cerdas Bermedsos