PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah memimpin rapat evaluasi dan persiapan tatanan protokol kesehatan (prokes) terkait destinasi wisata, di Aula Kantor Bupati Kobar, Kamis (27/5/2021).
Menurut Ahmadi, pernyataan dibuka atau ditutup kembali pariwisata tidak dilakukan lagi, karena Surat Edaran Bupati Kobar telah berakhir pada tanggal 17 Mei lalu. Setelah itu tidak ada surat edaran pembukaan dan penutupan kembali.
”Jadi rapat kita hari ini bukan berbicara tentang apakah pernyataan ini dibuka atau ditutup kembali, karena surat edaran bupati telah berakhir pada tanggal 17 Mei lalu. Karena itu saat ini kita bahas terkait pembukaan dan penutupan kembali,” jelas Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan, pihaknya tidak berkeinginan dengan beroperasinya destinasi wisata di Kobar ini memunculkan cluster baru penularan covid 19, karena tidak terpantau, terkendali, dan termonitoring para pengunjung wisata ataupun periodisasi wisata sehingga rawan menimbulkan sebuah ras terbaru.
”Tidak bijak kalau kita menutup secara langsung, pedoman kita sudah jelas adalah Peraturan Menteri Pariwisata No. 13 Tahun 2020 beserta panduannya sudah jelas bahwa pariwisata itu bisa dibuka dengan persyaratan-persyaratan yang diatur di dalamnya salah satunya adalah destinasi wisata atau bahan wisata yang memang sudah tersertifikasi,”ujarnya.
Ahmadi menghimbau, destinasi wisata yang ada di Kobar boleh buka, tetapi dengan catatan harus melaksanakan beberapa persyaratan sesuai dengan panduan peraturan menteri untuk memenuhi standarisasi seperti mematuhi prokes sesuai bidang kepariwisataan sehingga wisata yang ada telah memenuhi standarisasi. (NK)