

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau meringkus seorang pria bernama Muhammad Syahlani alias Amat Aga (41) di Barak Tiga Putri No. 6 Jalan. Poros, Desa. Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (25/05) sekitar pukul 19.00 WIB. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Narkoba, AKP Suharto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap bertransaksi sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di barak tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu, alat hisap berupa bong dan 10 plastik klip kosong, serta timbangan ditigal,kemudian uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 1,4 juta.
“Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”ungkapnya. (as/hm)