



PALANGKA RAYA KaltengEkspres.com – Realisasi kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya dan Kementerian Agama Kota Palangka Raya, dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dokumen administrasi bagi pasangan yang baru menikah, dibuktikan dengan menyerahkan dokumen administrasi, salah satunya buku nikah.
“Selain penyerahan buku nikah, juga diserahkan e-KTP dan Kartu Keluarga kepada pasangan yang baru saja melangsungkan proses pernikahan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, H. Efendie, Kamis (27/5/21).
Lenih lanjut ia mengatakan, hal ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang optimal. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah melangsungkan pernikahan melalui kantor urusan agama (KUA).
Menurutnya inovasi ini akan disebarluaskan ke seluruh kecamatan di Kota Palangka Raya. Dengan program ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen kependudukan lagi, semua akan terlayani secara otomatis.
“Kami dari Disdukcapil akan selalu membuka pintu kerjasama khususnya dalam hal pelayanan adminduk bagi institusi/lembaga lain agar tidak ada lagi masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan yang bermanfaat untuk akses kesehatan, pendidikan, perbankan dan lainnya,” pungkasnya. (Ra)