



Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com –Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy telah mengeluarkan surat dengan nomor 555/155/Diskominfo-IKP/IV/2021 perihal pendokumentasian informasi publik melalui media elektronik.
Dalan surat itu disampaikan bahwa Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif dalam mengupdate dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) pada Perangkat Daerahnya. Perangkat Daerah agar memanfaatkan penyimpanan Dokumen Informasi Publik secara Elektronik melalui website http://ppid.kapuaskab.go.id.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
Terkait itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, M.AP, M.Kes, Kamis (15/4/2021) menghimbau dengan adanya surat edaran ini agar seluruh PPID pembantu di berbagai daerah untuk segera mengisi kanal-kanal.
“Semua data dan dokumen yang telah disediakan pada website PPID, yang juga dapat di akses oleh masyarakat, karena masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengakses seluruh informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan Informasi,” terang Junaidi.
Akses Informasi ini menurutnya sebagai dokumen atau arsip bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara elektronik tersimpan pada website tersebut sehingga tersimpan dengan baik dan diharapkan kedepan seluruh Informasi atau data berkenaan dengan kegiatan-kegiatan OPD bisa tersimpan dengan rapi pada website.
Lebih lanjut dikatakannya , bagi beberapa OPD yang sama sekali belum memasukan data pada website, kami berharap agar sesegera mungkin untuk dimasukan.
“Ini merupakan salah satu penilaian dari komisi informasi, tentang keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas,” tandasnya.(yan/rif).