Pemko Komitmen Lestarikan Cagar Budaya

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah pada saat rapat terkait pelestarian cagar budaya. Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam melestarikan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah. Pasalnya hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

“Pemko akan terus menjaga dan melindungi setiap warisan budaya atau cagar budaya yang ada di Kota Palangka Raya, sehingga tidak hilang dan tergerus zaman,” kata Umi Mastikah, Selasa (27/4/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam menjaga cagar budaya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memiliki tugas besar, yakni pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan. Tujuannya tak lain adalah menjaga agar cagar budaya tidak hilang tergerus zaman.

“Konkretnya kita harus bersinergi melestarikan cagar budaya. Saya menyakni hal tersebut bisa dilakukan dan dilaksanakan secara baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemko telah menetapkan delapan cagar budaya, yakni Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM. Kemudian, Monumen Tiang Pancang (Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya), Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong. (Ra)

Berita Terkait