Home / Kobar

Sabtu, 24 April 2021 - 21:42 WIB

Lagi, Pengendara Knalpot Racing Diciduk

Pengendara knalpot racing saat diamankan bersama knalpot di Kantor Satlantas Polres Kobar, Sabtu (24/4).

Pengendara knalpot racing saat diamankan bersama knalpot di Kantor Satlantas Polres Kobar, Sabtu (24/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan pengendara knalpotnya racing, Sabtu (24/4/2021). Knalpot tersebut langsung disita kemudian dimusnahkan.

Anggota Satlantas Polres Kobar Aipda Liansyah R. mengatakan,  pengendara yang menggunakan knalpot racing ini langsung dikenakan tilang sekaligus dengan motornya.

“Kami tilang dengan kendaraannya. kami tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar serta surat kendaraan harus lengkap (berlaku). jadi nanti di ganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya.” kata Liansyah R.

Baca Juga :  Pencuri Ponsel di Jalan Malijo Didor Polisi

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Wow.. Ular Ini Bikin Warga Geger

Kobar

Jam Buka Kafe di Kabupaten Kobar Akan Dibatasi

Kobar

Kapolres Kobar Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Telabang

Kobar

Tembok Pembatas Perumahan Roboh Timpa 3 Rumah Warga 

Kobar

SPBU Nakal Siap-siap Ditindak Tegas

Kobar

Nakes RSUD Imanuddin Diganjar 2 Tahun Penjara 

Kobar

Pencarian Dua ABK Citra Nabati Tenggelam Dihentikan 

Kobar

Putus Asa, Pemuda 21 Tahun Panjat Tower TVRI