Home / Kobar

Sabtu, 24 April 2021 - 21:42 WIB

Lagi, Pengendara Knalpot Racing Diciduk

Pengendara knalpot racing saat diamankan bersama knalpot di Kantor Satlantas Polres Kobar, Sabtu (24/4).

Pengendara knalpot racing saat diamankan bersama knalpot di Kantor Satlantas Polres Kobar, Sabtu (24/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan pengendara knalpotnya racing, Sabtu (24/4/2021). Knalpot tersebut langsung disita kemudian dimusnahkan.

Anggota Satlantas Polres Kobar Aipda Liansyah R. mengatakan,  pengendara yang menggunakan knalpot racing ini langsung dikenakan tilang sekaligus dengan motornya.

Baca Juga :  Bupati Suport Calon Polisi Kobar

“Kami tilang dengan kendaraannya. kami tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar serta surat kendaraan harus lengkap (berlaku). jadi nanti di ganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya.” kata Liansyah R.

Baca Juga :  Lantunan Pantun Seloka Warnai Acara Betomu Menyadi Salaman

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Lapas Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan Sabu

Kobar

Tiga Hektar Lahan Warga di Kumai Diamuk Jago Merah

Kobar

Cek Kesiapan Angkutan Mudik, Menhub Tinjau Pelabuhan Kumai

Kobar

Warga Sidorejo Tangkap Ular Piton Panjang 4 Meter

Kobar

Pencuri Ponsel dan Uang Tetangga Diringkus Polisi 

Kobar

Pelaku Begal Payudara Diringkus Polisi di Kumai

Kobar

Tabrak Gerombolan Sapi, Pengendara Berboncengan Terkapar, Satu Tewas di TKP

Kobar

Empat Komplotan Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi