PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan pengendara knalpotnya racing, Sabtu (24/4/2021). Knalpot tersebut langsung disita kemudian dimusnahkan.
Anggota Satlantas Polres Kobar Aipda Liansyah R. mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot racing ini langsung dikenakan tilang sekaligus dengan motornya.
“Kami tilang dengan kendaraannya. kami tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar serta surat kendaraan harus lengkap (berlaku). jadi nanti di ganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya.” kata Liansyah R.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1. (hm)