SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Cempaga Hulu mengamankan dua orang warga Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim bernama Popo dan Widie. Keduanya ditangkap karena kedapatan mencuri buah sawit di kebun Blok B07a Divisi 3 Estate Page PT.WNL Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat salah seorang security perusahaan melaksanakan patroli pagi di sekitar blok B07a Estate Page Divisi 3 PT WNL.
Saat itu ia menemukan jejak kaki mencurigakan di tanah yang becek menuju arah kebun. Temuan ini kemudian dilaporkan ke atasan, kemudian dilakukan penyisiran bersama anggota security lainnya.
Ketika ditelusuri mereka menemukan kedua pelaku sedang duduk di bawah pohon sawit kebun masyarakat. Kemudian ditanyakan kegiatannya di lokasi tersebut, dan anggota security menyisir di sekitar lokasi kedua pelaku, ditemukan tumpukan tandan buah sawit yang ditutup menggunakan pelepah daun sawit kering.
“Saat ditanyai security, keduanya mengakui bahwa tumpukan buah sawit tersebut diambil bersama teman-temannya dari kebun sawit milik PT WNL devisi 3. Selanjutnya barang bukti buah sawit sebanyak 102 janjang diamankan bersama dua pelaku. Setelah itu kasus dilaporkan ke Mapolsek Cempaga,”ungkap Taufik. Minggu (11/4).
Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Cempaga bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ry/hm)
–