Home / Katingan

Sabtu, 17 April 2021 - 12:49 WIB

Dua Pejabat Katingan Ditangkap Kejaksaan 

Dua tersangka saat diamankan di Kantor Kejari Katingan, Jumat (16/4).

Dua tersangka saat diamankan di Kantor Kejari Katingan, Jumat (16/4).

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, dua pejabat di Kabupaten Katingan berinisial HN dan R ditangkap kejaksaan setempat, Sabtu (17/4/2021).

Keduanya ditangkap karena tersandung kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian RI Tahun 2018.

Untuk diketahui HN ini merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Katingan pada saat itu, sedangkan R selaku bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian. Keduanya saat ini masih aktif sebagai pejabat dilingkup Pemkab Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, kedua tersangka diamankan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Baca Juga :  Dewan sampaikan Rapat Kerja Gabungan

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut. Setelah itu penyidik menetapkan tersangka dan menahan keduanya,”ungkap Erfandy, Sabtu (17/4).

Erfandie menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menetapkan 3 orang tersangka masing – masing dengan inisial HN, R dan AE selaku Kepala Desa Tewang Beringin saat itu. Tersangka AE ini juga merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin. Ia sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu.

“Modus yang dilakukan adalah para tersangka ini, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan tersebut. Mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 781 jjuta,”ujarnya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik terus mendalami dan mengembangkan perkara ini yang berkaitan dengan dana bantuan pemerintah bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian RI. Tidak hanya sebatas kepada bantuan dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, akan tetapi terhadap 36 Kelompok Tani/ Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp. 6,8 miliar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dibidik Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (MI)

Share :

Baca Juga

Katingan

Penganiaya Anak Panti Asuhan Ditetapkan Tersangka, Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Katingan

PWKI Katingan Kunjungi Yayasan JAM

Katingan

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Nelayan Terdampar di Pantai

Katingan

Pjs Bupati Lepas 77 Kontingen Kafilah MTQ Katingan

Katingan

Dihajar Dum Truk, Dua Warga Tumbang Samba Tewas di TKP

Katingan

Dua Pelaku Peti Katingan Diciduk Polisi

Katingan

Kapolres Katingan Cek Kesiapan Sarpras Ops Mantap Praja Telabang 2020

Katingan

Warga Luwuk Kanan Hilang Saat Memancing