Dewan Sebut PT. KMA Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

Anggota DPRD Kotim M Abadi.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kotim M. Abadi menyebut PT. Karya Makmur Abadi (KMA) anak KLK Group diduga kuat menggarap kawasan hutan tanpa izin pelepasan, berdasarkan Pemeriksaan Tim Teknis Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana BAP nomor : 522 22/005-III/Ek, tanggal 8 Juli Tahun 2010.

Selain itu, berdasarkan hasil Pemeriksaan Tim Teknis Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. PT. KMA telah melakukan kegiatan penanaman seluas kurang lebih 4000 hektar (ha) sebelum ada izin pelepasan kawasan hutan.

“Selain tidak ada izin pelepasan, lahan PT. KMA tumpang tindih dengan IPPKH PT. Gemamina Kencana seluas kurang lebih 2.500 ha sementara IPPKH PT. Gemamina Kencana telah dicabut oleh kementrian kehutanan pada tanggal 6 agustus tahun 2007,” jelas anggota DPRD Kotim dari Fraksi PKB, Senin (12/4)

Menurut Abadi, PT. KMA telah melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3, yang bunyinya, setiap orang dilarang: a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan; c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan.

Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.

Karena sesuai tertuang didalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan didalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak ada merubah ketentuan pasal 50 ayat 3 Undang Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Ketentuan ini lanjut dia, tidak merubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 17 ayat (2) setiap orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri; b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan;

“ Saya berharap kepada penegak hukum baik kepolisian, dan kejaksaan serta Kementrian LHK RI tidak takut minindak PT KMA, jika terbukti melakukan pelanggaran. Saya juga berharap kepada instansi terkait agar bisa menyampaikan ke masyarakat supaya tidak beranggapan bahwa PT. KMA kebal hukum,” pungkasnya. (Ry)

Berita Terkait