SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar razia pengendara motor knalpot brong di tiga titik jalan di dalam Kota Sampit, Minggu (28/3/2021) dini hari. Dalam giat ini, berhasil menjaring 7 orang pengendara. Ketujuh pengendara ini langsung dikenalan tilang.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatlantas AKP Salahiddin mengatakan, giat ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang diresahkan dengan ulah pengendara berknalpot brong.
Dalam giat ini, pihaknya menyasar di tiga lokasi, yakni di Jalan S Parman, Jalan A Yani, dan Jalan HM Arsyad Kota Sampit.
“Kita pusatkan giat di tiga lokasi tersebut karena marak dijadikan tempat nongkrong kalangan remaja. Dan alhasil, kita berhasil menjaring 7 pengendara yang menggunakan knalpot brong. Mereka langsung kita kenakan tilang,”ungkap Salahidin.
Ia menjelaskan, dalam giat ini selain menindak para pengendara, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas dengan mengendarai sepeda motor knalpot standar dan melengkapi surat-menyurat kendaraanya. (at/hm)