KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di lokasi tambang rakyat di daerah perbatasan antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotim, tepatnya di Cempaga Buang Hulu Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Kamis (18/03/2021) sekira pukul 11.41 WIB.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 104,16 gram sabu, atau setara 1 ons lebih.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatrenarkoba Iptu Andri Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tambang rakyat setempat marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku yang diduga bandar sekaligus pengedar di lokasi tambang setempat.
“Ketika dilakukan penggeledahan dikediaman pelaku, ditemukan 49 paket sabu, dengan berat 104, 16 gram, yang terbagi 19 paket besar dan 21 paket kecil yang disimpan dalam sebuah bantal warna hitam,”ungkap Andri, Kamis (18/3).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MI)