




KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus seorang pria bernama Dogong (45).
Warga Tumbang Tariak RT. 01 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas ini ditangkap di Komplek Perumahan Vila Trans Tanjung Riu Kelurahan Tampang Tumbang Anjir karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, Rabu (10/3/2021) sekira pukul 13.50 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di perumahan Vila Trans Tanjung Riu Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kabupaten Gunung Mas.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 14 paket sabu seberat 5,75 gram.
Tak hanya itu, anggota juga mengamankan plastik klip,botol kaca tempat menyimpan sabu, pester warna kuning, sendok sabu, dan pipet kaca berisi sabu.
“Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung digiring ke Polres Gunung Mas. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (am)