



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim meringkus seorang sopir berinisial T alias Oneng (38). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di tepi Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Rabu (10/3/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di tepi Jalan Imam Bonjol.
“Ketika dilakukan penggeledahan di badannya, ditemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,76 gram,”ungkap Arasi.
Setelah itu tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim. Atas perbuatannya pelaku dikenalan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ahm)