SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Hendra (29) dibekuk jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sungai Sampit. Pria ini ditangkap karena membawa kabur tas berisi uang dan barang berharga milik seorang wanita bernama Siti Sadariah (38), Rabu (29/01/2020) siang lalu.
Kapolsek Sungai Sampit Ipda Taufik Hidayat mengatakan, kejadian bermula saat korban singgah di depan warung Muliani Jalan Ali Matnur Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, bermaksud hendak menukarkan uang. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan, lalu bergegas menuju warung. Sementara posisi tasnya saat itu maish tergantung di stang kendaraan.
Hanya beberapa menit korban ke warung, kemudian ketika kembali ke sepeda motor melihat pelaku mengambil tasnya. Seketika korban meneriaki pelaku maling, namun saat itu pelaku langsung tancap gas mengunakan sepeda motornya melarikandiri membawa tas korban, berisi uang Rp3,1 juta,dan ponsel serta surat berharga.
Mengalami kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek. Menerima laporan ini Polsek Sungai Sampit langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat ulahnya ini, pelaku kita jerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujarnya. (ahm)