



SAMPIT, KaltengEkspres.com– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi melakukan investigasi lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang ditanam berada di tepi Sungai Bakung Hai Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Kamis (4/3/2021).
Menurut Abadi, perusahaan yang menanam sawit dekat dengan bibir sungai tersebut adalah PT. Karya Makmur Abadi (KMA). Keberadaan perkebunan sawit tersebut menuai kritikan dari warga desa setempat, karena mengancam kerusakan lingkungan.
“Penanaman kebun sawit di bibir sungai ini tentunya telah menyalahgunakan kawasan hutan tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Lantaran pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di luar konsesi perkebunan. Bahkan dari hasil mengecek langsung di lapangan, pembukaan lahan sawit tersebut berada di areal hutan produksi dan di luar konsensi izin lokasi perusahaan tersebut,”ungkap Abadi kepada awak media ini, Kamis (4/3).
Hal ini lanjut dia, bertentangan dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 dan dengan ketentuan pidana Pasal 78 yang ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kalau seperti itu jelas masuk pidana karena sudah jelas, apalagi di lapangan setelah ditanami sawit, kemudian diketahui bahwa itu adalah kawasan hutan,” ucapnya.
Selain itu, di lokasi yang dipantau diketahui bahwa perusahaan juga menanami kawasan sempadan sungai yang semestinya berdasarkan dokumen Amdal tidak boleh ada aktivitas penanaman kelapa sawit.
Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung, dimana kriteria sempadan sungai adalah sekurang-kurang 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman.
“Untuk sungai di kawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diharapkan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 – 15 meter,” paparnya.
Temuan tersebut tambah Abadi, akan disampaikan ke Polres Kotim sebagai informasi awal agar bisa ditindaklanjuti.
“Kami mengharapkan informasi awal ini bisa segera dicek ke lapangan serta melakukan penyelidikan terhadap temuan awal yang kami lakukan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.(Ry)