SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim M Abadi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan plasma antara warga dua desa yakni Desa Tangkarobah dan Pahirangan di Kecamatan Mentaya Hulu dengan perusahaan PT Karya Makmur Abadi (KMA).
Pasalnya, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut maka rawan memicu konflik lebih besar antara masyarakat dengan perusahaan. Lantaran konflik antara warga dua desa dengan perusahaan sudah memanas.
Bahkan, warga dua desa akan melakukan aksi besar-besaran untuk menutup aktivitas PT KMA, lantaran tidak realisasi plasma di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Aksi ini juga sebagai bentuk perlawanan warga yang tidak terima atas ditetapkannya sebagai tersangka Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama, Gustap Jaya belum lama ini.
“Senin, (29 Maret 2021) warga akan turun menutup PT KMA. Yang turun tidak hanya dari Desa Pahirangan dan Tangkarobah, ada juga dari desa kecamatan lain,” kata M Abadi, Jumat, 26 Maret 2021.
Aksi ini dilakukan warga karena tidak ada itikad baik lagi dari perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada masyarakat sekitar.
“Apalagi persoalan plasma ini sudah cukup lama, bahkan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Pahirangan beberapa tahun silam. Padahal, ini adalah kewajiban perusahaan,” tegas Anggota Komisi II DPRD Kotim ini.
Abadi menjelaskan, sejak rapat dengar pendapat di DPRD Kotim lalu hingga kini belum juga ada titik penyelesaian permasalahan itu.
Bahkan pihak koperasi sempat turun lapangan dan menolak aktivitas perusahaan di areal lahan koperasi itu ketika akan melakukan pemanenan. (Ry)