



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah menyampaikan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kobar saat digelarnya sidang paripurna di Aula DPRD, Senin (15/03/2021).
Adapun enam Rancangan daerah (Ranperda) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak sarang burung walet, nomor 23 tahun 2018 tentang pajak air tanah, nomor 24 tahun 2018 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, nomor 09 tahun 2012 tentang retribusi Rumah potong hewan, Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi penjualan produksi usaha daerah, nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Bupati mengatakan, Ranperda ini harus diperbarui untuk mengoptimalkan terkait masalah pendapatan daerah karena kondisi keuangan Pemkab Kobar sebagaimana dalam hal ini memberikan keleluasaan kemandirian daerah untuk bisa menciptakan pundi-pundi atau sumber-sumber yang sah untuk membangun wilayah kabupaten ini.
Karena Raperda ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarajat dan diberi kewenangan untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
“Alasan pengajuan 6 buah rancangan peraturan daerah salah satunya tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pajak Sarang Burung Walet,”ungkapnya.
Diajukan tambah dia, untuk memberikan Efek Jera / Shock Therapy dan ketegasan hukum terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan/tidak membayar pajak sarang burung walet dengan memberikan sanksi berupa Penutupan atau penyegelan bangunan walet. (NK)