



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, meringkus seorang pria berinisial M alias Untung (47) di lokasi tambang rakyat tehang Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin (9/2/2021) malam, sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu M.Yosef Sukmawijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tambang rakyat tersebut marak terjadi transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku dan menggeledah sebuah pondok yang berada di areal lokasi tambang tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu yang di bungkus dalam plastik klip kecil dengan berat 1,56 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merk Surya.
“Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”ungkapnya.
Pada kesempatan ini ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Katingan agar tak segan-segan memberikan informasi dan melaporkan jika mengetahui oknum warga yang mengedar atau memakai narkoba jenis sabu. Sehingga pihaknya cepat menindak tegas oknum warga tersebut. (MI)