SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial TS tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang.
Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telpon seluler (ponsel) serta tabung gas milik warga perumahan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat Kabupaten Kotim, Senin (25/1/2021) dini hari lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban pemilik sepeda motor. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Senin (1/2/2021).
“Aksi pelaku ini dilakukan dini hari, saat pemilik rumah sedang tertidur pulas. Pelaku masuk ke rumah korban, melalui jendela dan dalam waktu sekejap berhasil menggasak empat unit ponsel, 3 tabung gas jenis 3 kilogram, dan satu sepeda motor beserta STNK,”ungkap Kapolsek, Selasa (2/1).
Peristiwa ini lanjut dia, baru diketahui korban saat hendak melaksanakan salat subuh. Saat itu korban hendak melihat jam di ponselnya beserta sepeda motor sudah tidak berada di tempatnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (By)