Bea Cukai Sampit Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Illegal Beserta Miras

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Bea Cukai Kabupaten Sampit memusnahkan barang bukti (barbuk) ratusan ribu rokok tanpa cukai atau illegal dan minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin, hasil penindakan selama tahun 2016-2018. Pemusnahan barbuk ini dilakukan di Halaman Kantor Be Cukai Sampit Jalan Tijilik Riwut, Selasa (11/12).

Kepala Kantor Bea Dan Cukai Indasah, mengatakan, pemusnahan tersebut terdiri dari 263.263 batang rokok dan 536,51 liter minuman keras yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam berbagai jenis. Untuk rokok di musnahkan dengan cara di bakar sedangkan minuman keras dibuang kedalam pipa yang mengalir ke dalam selokan.

“Pemusnahan tersebut adalah hasil dari penindakan Selama tahun 2016-2018, di bawah pengawasan Bea Cukai Kotim, Katingan, dan Seruyan. Barang Kena Cukai (BKC) tersebut di lakukan karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 54 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai,”ungkap Indasah kepada awak media, Selasa (11/12).

Indasah mengatakan, dalam memerangi peredaran BKC ilegal terdapat Rp.125.261.042,00 kerugian negara dari cukai yang ditimbulkan dari BKC ilegal. Yang nilainya barangnya ditaksir sebesar Rp. 347.405.000,00.

Sedangkan kerugian dari PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok, masing-masing sebesar Rp.17.826.245,00 dan Rp.12.526.104,00.

Pada kesempatan itu, Indasah selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai juga menegaskan, bahwa Bea Cukai bekerjasama dengan pemerintah daerah sebagai pengelola DBH (Dana Bagi Hasil) dan CHT (Cukai Hasil Tembakau) tidak akan berkompromi dalam pemberantasan rokok dan MMEA ilegal, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan.

Selain itu juga merugikan negara dan industri sejenis yang legal, Keberadaan BKO (Bawah Kendali Operasi) ilegal, juga turut menyumbang peningkatan angka konsumen rokok dan minuman keras pemula (remaja). (pras)

Berita Terkait