SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pedagang buah bernama Fitri Ardiansyah (27) terpaksa harus mendapat perawatan. Ia mengalami luka dibagian punggung dan tangannya usai dibacok temannya sendiri bernama Dedi Supriyanto (21) warga RT 05 Desa Telaga Baru, menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Penganiayaan ini terjadi di kios buah yang dijaga korban di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Taman Kota Sampit, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Sabtu (7/8/2021) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, kejadian penganiayaan berawal saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban sebesar Rp.35 ribu. Saat itu korban tidak bersedia meminjamkan uang karena uang di kios buah tersebut bukan miliknya, melainkan milik bosnya.
Kesal tak dipinjamkan uang, pelaku kemudian marah dan mengambil sajam jenis parang kemudian mengejar korban. Saat saling kejar ini lah, korban terkena bacokan sajam pelaku dibagian punggung dan jari telunjuk kirinya.
“Tak terima dengan perbuatan pelaku ini, korban kemudian melapor ke Mapolsek Ketapang Minggu (8/8/2021). Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian menangkap pelaku di kediamannya,”ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Ry/hm)