

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Kota Besi menciduk 2 orang laki-laki bernama Rahman Rudiansyah alias Udi dan Ari Ramadhan alias Ari. Keduanya ini ditangkap karena kedapatan membawa nakotika jenis sabu, Sabtu (19/1/2019) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) empat paket sabu.
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Afif mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Samudra RT 5 Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim. Penangkapan terhadap keduanya ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa dua pelaku ini membawa Narkotika.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Saat digeledah ini, kami menemukan barbuk 1 paket sabu dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut dari tangan Rahman. Sedangkan dari tersangka Ari, kami mengamanakan 3 paket sabu di dalam kantong celana dan kantong jaketnya,” ungkap Afif Hasan, Minggu (20/1).
Seusai ditangkap lanjut dia, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Kota Besi beserta barbuk sabu. Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pras)